Pencarian Jalur



Bagikan dari facebook anda!

Ikuti Komunitas Busway

http://twitter.com/BLUTransJakarta/   http://www.facebook.com/pages/Jakarta/BLU-TransJakarta/253816977070



Polling
Apakah waktu tempuh bus Transjakarta lebih cepat setelah Sterilisasi Busway dilakukan di Koridor 3?

Arsip Berita
Satgas Sterilisasi Jalur BuswayJakarta, 30/Jul/2010
Satgas Sterilisasi Jalur Busway

Jakarta. Dalam rangka upaya melaksanakan sterilisasi jalur Busway, Pemerintah Provinsi DKI membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan kendaraan yang masuk ke jalur Busway. Pembentukan satgas yang terdiri dari gabungan Kepolisian, Dishub DKI Jakarta, Garnisun, Propam Jakarta, Satpol PP, dan BLU Transjakarta bertujuan untuk penegakkan hukum yang memberikan efek jera kepada masyarakat dan diharapkan adanya peningkatan kesadaran hukum berlalu lintas di jalan. Dalam satgas ini Dishub DKI dan Kepolisian bertugas menertibkan kendaraan yang melintas di jalur busway dan melakukan pengaturan, penindakan pelanggaran lalu lintas, Garnisun bertugas menertibkan kendaraan TNI yang melintas di lajur busway sedangkan Propam menertibkan kendaraan Kepolisian, Satpol PP bertugas menertibkan pedagang kaki lima yang menganggu jalur busway, JPO, dan halte, sedangkan BLU Transjakarta membantu dalam pengaturan lalu lintas di jalur bus Transjakarta.

“Dengan pembentukan Satgas sterilisasi jalur busway ini dihimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas khususnya tidak melintas di jalur busway,” ujar Kepala BLU Transjakarta Busway, D.A Rini. Sterilisasi busway dilakukan setiap hari di seluruh koridor. Saat ini jalur busway yang sering dimasuki kendaraan lain seperti Koridor 3, Koridor 5, dan Koridor 6. Pelaksanaan sterilisasi busway akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2010, namun sebelumnya akan dilakukan tahap sosialisasi selama 1 (satu) minggu yang dilakukan oleh ITDP dan komunitas pengguna bus Transjakarta.

Diharapkan dengan pembentukan satgas khusus ini layanan Transjakarta menjadi lebih baik, mengurangi kecelakaan di jalur busway, dan waktu kedatangan bus lebih cepat sehingga penumpang tidak menunggu lama di halte busway. Penindakan kendaraan dilakukan kepada semua pengemudi kendaraan yang masuk jalur busway mengacu pada Perda No.8 Tahun 2007 yang berisi “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur busway” dan sanksi yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. (te)

‹ Kembali | Bagikan berita ini ke akun facebook anda

Berita Lainnya
  1. 15 Pemenang Undian SMS Dapat 1 Minuman Gratis
  2. Kopaja Tertabrak Bus Transjakarta Akibat Menyerobot Jalur Busway dan Mengerem Mendadak
  3. Tabrakan Beruntun di Flyover Pesing
  4. Pemberian Penghargaan Petugas Lapangan (Frontliner) Transjakarta Terbaik
  5. Transjakarta Busway Ikut Menyemarakkan HUT Jakarta Yang ke - 483