Pendaftaran Baru Kartu Layanan Gratis (TJ Card) Terupdate

Per tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan saat ini Transjakarta melayani pendaftaran baru TJ Card melalui online di klg.transjakarta.co.id
Ada 8 kategori penerima kartu layanan gratis diantaranya:
1. Lanjut usia (lansia 60 tahun ke atas).
2. Penyandang disabilitas.
3. Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran).
4. Penerima Raskin/Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS DKI Jakarta).
5. Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.
6. Pengurus masjid (Marbot).
7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran baru TJ Card adalah sebagai berikut
1. Lansia      : KTP (DKI Jakarta), Kartu Keluarga (KK), dan Pas Foto;
2. Disabilitas : KTP (Nasional), Kartu Keluarga (KK), Pas Foto, dan Bukti Rekam Medis;
3. Raskin : KTP (DKI Jakarta), Kartu Keluarga (KK),Pas Foto, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
4. Veteran  : KTP (Nasional), Pas Foto, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Anggota Veteran;
5. Kepulauan Seribu : KTP Kep Seribu, Kartu Keluarga (KK) dan Pas Foto;
6. Pengurus Masjid : KTP (DKI Jakarta), Kartu Keluarga (KK), Pas Foto, dan Surat Keterangan DKM Masjid di tahun berjalan;
7. IGTK/Paud : KTP (DKI Jakarta), Pas Foto, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keterangan Mengajar dari Sekolah di tahun berjalan;
8. Jumantik : KTP (DKI Jakarta), Pas Foto, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Menjabat Sebagai Jumantik terbaru
Kartu yang sudah jadi akan diinformasikan melalui WhatsApp atau SMS dan pengambilan langsung datang ke Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta dengan alamat JL Mayjen Soetoyo no.1 Cawang Jakarta Timur.
Perpanjangan kartu/reperso dilakukan di :
1. Bank DKI Cab Kantor Walikota Jakarta Timur
2. Bank DKI Cab Kantor Walikota Jakarta Barat
3. Bank DKI Cab Kantor Walikota Jakarta Selatan
4. Bank DKI Cab Kantor Walikota Jakarta Utara dan
5. Bank DKI Cab Balai Kota
Saat ini Kartu Layanan Gratis (TJ Card) dapat digunakan di seluruh layanan transjakarta (BRT, non BRT termasuk layanan Mikrotrans Jak lingko) dengan cara tap in dan tap out.