Pengadaan Media Buying Agency

Dalam rangka meningkatkan layanan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), perusahaan perlu diperkuat dengan pendapatan di luar tiket atau non fare box revenue (NFB) melalui optimalisasi aset khususnya pada bus yang dioperasikan oleh Transiakarta berupa pendapatan dari media iklan. Bisnis periklanan merupakan sumber pendapatan NFB yang paling menarik dan telah diaplikasikan di beberapa perusahaan transportasi publik di berbagai negara. 

Untuk dapat melakukan implementasi dan pengembangan bisnis periklanan, perusahaan telah melakukan studi dan analisis yang menyimpulkan bahwa diperlukan kemitraan dengan pihak eksternal. Kemitraan tersebut diperlukan untuk dapat melakukan implementasi yang cepat dan memberikan hasil yang optimal sehingga mampu memaksimalkan pendapatan di luar tiket dari bisnis periklanan pada bus Transakarta. 

 

Persyaratan pendaftaran 

  1. Berpengalaman pada branding OOH media minimal 3 tahun
  2. Memiliki kompetensi Advertising Agency
  3. Berlokasi di Jabodetabek
  4. Memiliki konsep controlling atau monitoring yang terintegrasi kepada klien
  5. Memiliki resource marketing yang cukup untuk mencari klien
  6. Memiliki resource yang cukup untuk memproduksi, memasang, merawat, dan melepaskan branding sesuai SLA yang ditetapkan bersama

 

Ketentuan pendaftaran 

Mitra periklanan harus berbadan hukum dan diminta untuk menyerahkan dokumen administratif sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran ditandatangani oleh Direktur Utama/ Direktur dari perusahaan peserta (atau mereka yang secara resmi ditunjuk/ diberikan wewenang untuk menandatangani dengan dibuktikan Surat Kuasa yang bermaterai). Surat penawaran asli harus dibuat dengan kertas berkop surat dan distempel
  2. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (atau menteri terkait yang berwenang pada saat pendiriannya) dan akta perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan terakhir beserta keputusan Persetujuan dan Surat Penerimaan Pemberitahuannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang yang bertanggung jawab di dalam manajemen perusahaan
  8. Salinan kontrak/ kerjasama dengan advertising agency
  9. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang terdiri dari:

           a.  Pemahaman dan persetujuan terhadap isi dari KAK/ Dokumen RFP

           b. Keabsahan dokumen – dokumen yang diajukan

           c. Pakta integritas

           d. Mitra periklanan tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak berada dalam perkara hukum atau permasalahan hukum dengan Transjakarta.

           e. Laporan keuangan perusahaan terakhir atau bukti lain yang menunjukkan kemampuan finansial perusahaan untuk melakukan belanja modal (Capex) atau pengadaan produk media.

 

Timeline atau tata cara untuk mengikuti pengadaan mitra bisnis sebagai media buying agency:

  1. Pengumuman online : 23 Agustus 2019
  2. Pendaftaran peserta dan pengiriman dokumen : 23 Agustus – 3 September 2019
  3. Pengumuman lolos kualifikasi : 11 – 12 September 2019
  4. Aanwijzing : 13 September 2019
  5. Pemasukan proposal : 16 – 20 September 2019
  6. Evaluasi kualifikasi : 23 – 26 September 2019
  7. Beauty contest : Akhir September 2019
  8. Pengumuman pemenang : Oktober 2019

 

Tata cara untuk mengikuti pengadaan mitra bisnis sebagai media buying agency oleh PT Transportasi Jakarta:

  1. Unduh formulir pendaftaran di sini.
  2. Unduh KAK di sini dan pelajarilah KAK tersebut
  3. Kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke nfb@transjakarta.co.id
  4. Pengumpulan dokumen dan formulir paling lambat 3 September 2019