Penghargaan BUMD Transparansi Diraih Transjakarta

Prestasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta kategori Badan Usaha Milik Daerah diraih PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Penghargaan ini diberikan langsung Komisi Informasi DKI kepada Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono pada acara Penganugerahan dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Jumat malam (7/12).

Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengaku bangga atas prestasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta kategori Badan Usaha Milik Daerah. Keterbukaan informasi merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan transportasi yang dipimpinnya dalam melayani masyarakat. “Kita milik para warga negara, sehingga kita berikan kepada publik secara terbuka informasi yang menjadi hak mereka,” katanya di Jakarta.

Ia meminta penghargaan yang diraih Transjakarta dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta kategori Badan Usaha Milik Daerah tahun 2018 memacu untuk mewujudkan korporasi yang berkelanjutan dan sehat.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik yang konsisten menerapkan keterbukaan informasi, standar layanan, memberikan motivasi dan inspirasi. Serta mengedepankan semangat keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diharapkan prestasi ini dapat memperkuat harapan dan optimisme masyarakat terhadap komitmen keterbukaan informasi yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Asmawati mengungkapkan evaluasi layanan keterbukaan informasi badan publik dilakukan melalui tahapan penyebaran kuesioner mandiri dan visitasi. Setelah kunjungan dilakukan pemeringkatan. “Evaluasi dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik 2018 menfokuskan pada indikator yang diumumkan dan informasi yang tersedia setiap saat,” ujarnya.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan ini merupakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik kegiatan evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta