TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan bagi seluruh Insan Perusahaan dalam melaksanakan praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas bisnis di Perusahaannya. Hal ini dipertegas dengan keberadaan Good of Corporate Governance, sesuai Surat Keputusan Direksi No. 22/SKP-PT.TJ/III/2019 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good of Corporate Governance) PT Transportasi Jakarta, yang ditetapkan 15 Maret 2019. Perusahaan diwajibkan menerapkan praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari sebagai wujud untuk mengembangkan perusahaannya, khususnya dalam memperkokoh kepercayaan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap insan Perusahaan berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Budaya Kerja Perusahaan.

Tujuan Penerapan GCG pada PT Transportasi Jakarta

  1. Mengoptimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar Perusahaan memberikan pelayanan terbaik;
  2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan;
  3. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
  4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian daerah dan nasional;
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi daerah dan nasional.

Agar perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (GRC) yang sesuai dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan PT Transportasi Jakarta menjadi Perusahaan Transportasi yang menghubungkan kehidupan Jakarta. Maka Perusahaan menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal yang berpedoman pada:

  • Pedoman Penerapan GCG (GCG Code),
  • Panduan Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual),
  • Kode Etik (Code of Conduct),
  • Pedoman Pengendalian Internal,
  • Pedoman Pengendalian Gratifikasi,
  • Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
  • Piagam (Charter) Satuan Pengawas Internal PT Transportasi Jakarta,
  • Kebijakan & Pedoman terkait lainnya.

Prinsip-prinsip GCG

PT Tranportasi Jakarta menyadari bahwa prinsip-prinsip GCG merupakan suatu kaedah, norma ataupun sistem pengelolaan korporasi yang sehat dan sekaligus sebagai landasan operasional perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut adalah :

  1. Keterbukaan (Transparancy) Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses, pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
  2. Kemandirian (Independence) Yaitu pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak-pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Akuntabilitas (Accountability) Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efisien.
  4. Pertanggungjawaban (Responsibility) Yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Keadilan (Fairness) Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain prinsip-prinsip tersebut, PT Transportasi Jakarta menganut nilai-nilai atau falsafah yang sangat dihargai, diutamakan, dan dijunjung tinggi sebagai landasan prinsip berperilaku dalam berbisnis yang disebut dengan “BISA” (Bahagia, Inovatif, Semangat, Amanah).

  1. Bahagia bekerja untuk menciptakan kebahagiaan pelanggan.
  2. Inovatif untuk menciptakan layanan integrasi terbaik.
  3. Semangat untuk mencapai keunggulan.
  4. Amanah dalam kebersamaan memajukan kota Jakarta.

Manajemen Risiko

PT Transportasi Jakarta merupakan perusahaan transportasi yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam menjalankan aktivitas usahanya, PT Transportasi Jakarta menghadapi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya yang meliputi namun tidak terbatas pada: kegagalan pemenuhan mandat dan adanya arahan pengembangan bisnis baru yang mengganggu pengembangan bisnis utama, ketidakefektifan pengelolaan kinerja bisnis yang dapat berisiko pada keselamatan dan keamanan pelanggan, dan kegagalan dalam menjaga keberlangsungan kondisi finansial Perusahaan.

Risiko dikelola secara terintegrasi dan sistematis dengan kerangka kerja dan proses pengelolaan yang disesuaikan terhadap prinsip manajemen risiko untuk mendukung tercapainya tujuan Perusahaan. Hal ini diikuti dengan keterlibatan para pemangku kepentingan, penggunaan informasi terbaik, pertimbangan atas faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkesinambungan atas implementasi manajemen risiko.

PT Transportasi Jakarta menerapkan prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 (SNI 22301:2019) sebagai landasan dan fondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko Perusahaan. Kerangka kerja manajemen risiko bertujuan membantu Perusahaan dalam menerapkan manajemen risiko ke seluruh unit kerja (dalam hal ini departemen dan divisi) dan kegiatan secara efektif dan mendukung pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai.

Tata kelola manajemen risiko PT Transportasi Jakarta mengacu pada struktur Three Lines Model (Model Tiga Lini) dalam menetapkan peran, kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas dalam proses penerapan manajemen risiko. Struktur Three Lines Model PT Transportasi Jakarta melibatkan Unit Kerja di Perusahaan yang berfungsi sebagai lini pertama, Fungsi Manajemen Risiko (Risk Management), Fungsi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (Health, Safety, & Environment), Fungsi Pengawasan Kinerja dan Fungsi Pengawasan Keuangan (Financial Controller) yang berfungsi sebagai lini kedua. Satuan Pengawas Internal (SPI) yang berfungsi sebagai lini ketiga di bawah pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris.

Direksi, Dewan Komisaris, jajaran manajemen dan seluruh insan PT Transportasi Jakarta berkomitmen untuk:

  1. Mengintegrasikan manajemen risiko di seluruh aktivitas bisnis perusahaan untuk menghasilkan kinerja unggul dalam kerangka Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  2. Menginternalisai budaya risiko sebagai bagian dari budaya perusahaan melalui sikap dan perilaku yang benar dalam menghadapi risiko sesuai dengan peran, tanggungjawab, dan kewenangan masing-masing.
  3. Mempertimbangkan risiko dan peluang dalam setiap pengambilan keputusan dan inisiatif bisnis di setiap level manajerial perusahaan.
  4. Proaktif dan berkesinambungan mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, menangani, memantau, dan melaporkan semua risiko yang ditemukenali pada setiap keputusan dan inisiatif bisnis.
  5. Mengalokasikan sumberdaya (SDM, Infrastruktur, Teknologi, dan Finansial) yang mencukupi untuk mendukung penanganan risiko yang efektif dengan memperoleh manfaat yang optimal.
  6. Senantiasa meningkatkan kemampuan SDM dalam penerapan manajemen risiko.