[TiJeKu] LHKPN di Transjakarta Diperluas

19 Februari 2019

Sesuai peraturan bahwa Direksi maupun Komisaris wajib melaporkan harta kekayaan sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Komitmen ini berlaku juga di Transjakarta bahkan diperluas dengan poisisi Kepala Divisi yang mencatatkan aset maupun keuangan mereka masing-masing.

Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Melalui Pengendalian Gratifikasi Dan Perluasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Di Lingkungan PT Transportasi Jakarta, Selasa (19/9), mengatakan Transjakarta yang menerima anggaran (PSO) sekitar Rp3,2 triliun di tahun 2019 harus mengelola dana dengan bersih, transparan dan prinsip GCG.

Menurutnya, LHPKN diperluas juga bagi Kepala Divisi untuk menjadi contoh bagi karyawan Transjakarta dalam meningkatkan kinerja.

Selain LHPKN, penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan KPK juga mengenai pengendalian Gratifikasi yang disaksikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan anggaran Transjakarta yang mencapai Rp3,2 triliun harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Wujudnya pelayanan bagi publik.

Transjakarta sebagai perusahaan tentunya juga menjalin bisnis dengan mitra ataupun rekanan. Harus mengedepankan prinsip persaingan sehat. “Tidak ada keismitewaan bagi pihak-bagi tertentu,” ucapnya.