
JAKARTA, 23 April 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat (24/4), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif spesial Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik dibawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, salah satunya layanan Transjakarta.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan bahwa pelanggan Transjakarta dapat menikmati tarif khusus Rp1 di seluruh layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
“Momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik. Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu.
Sebagai informasi, penerapan tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp0 tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Sebagai bagian dari Pemprov DKI Jakarta, Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Untuk mempermudah perjalanan, pelanggan juga dapat mengakses informasi rute dan layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta maupun kanal media sosial resmi Transjakarta.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutup Ayu.
