
Jakarta, 15 September 2026 - Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100% bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai hak penuh bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori penerima, tanpa ada pungutan biaya apa pun dalam seluruh proses penerbitannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan bahwa Transjakarta mengecam keras aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan fasilitas pelayanan publik ini demi keuntungan pribadi.
"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu.
Transjakarta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, kritis, dan tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.
Apabila menemukan indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) terkait KLG, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat. Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan.
