
JAKARTA, 13 November 2025 - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai inklusivitas serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari prilaku diskriminasi untuk seluruh karyawan.
Saat ini ada 6.538 karyawan Transjakarta, lebih dari 15% adalah perempuan, yang berkontribusi aktif dan menempati posisi strategis, mulai dari jajaran direktur, kepala divisi, hingga petugas layanan di lini terdepan seperti Pramusapa dan Pramudi.
"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," ucap Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui beberapa pilar utama:
- Regulasi Internal: Telah diberlakukan Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi.
- Satgas Internal: Pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) dan Ombudsman di mana karyawan dapat menjadi volunteer untuk bertugas sebagai fasilitator pencegahan kekerasan dan menjadi kanal pelaporan serta pendampingan bagi korban.
Terhadap Aksi Penyampaian Aspirasi
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung kemarin, Transjakarta menghargai hak setiap karyawan untuk menyuarakan pendapat.
"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan. Aksi tersebut dilakukan oleh 1 (satu) serikat pekerja dari total 7 (tujuh) serikat pekerja yang ada di Transjakarta," jelas Ayu.
Transjakarta tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran oleh siapa pun. Terkait salah satu dari enam isu yang disuarakan, yakni mengenai pelecehan seksual, Transjakarta menegaskan sudah melakukan langkah-langkah penindakan sesuai aturan perusahaan yang berlaku.
"Mengenai kasus yang disuarakan (yang melibatkan Koordinator Lapangan), kasus tersebut sudah ditindaklanjuti (TL). Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua (SP2). Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," tegas Ayu. Transjakarta juga berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum," tutupnya.
